Lifestyle

Langkah-Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Anda

Saat ini, pemilik bisnis wajib mendaftarkan pekerja atau karyawan mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan. Mendaftarkan pekerja atau karyawan menjadi wajib karena aturannya tercantum jelas pada Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS.

Jika tidak mendaftarkan pekerja atau karyawan pada Program BPJS Ketenagakerjaan, maka pemilik bisnis bisa dikatakan melanggar hak pekerja atau karyawan mereka. Karena itu, pelajari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini sehingga Anda bisa memenuhi hak para karyawan atau pekerja.

Kunjungi Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan adalah mengunjungi website resminya terlebih dahulu. Untuk proses ini, silakan mengunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.

Pilih Segmentasi Pekerja

Setelah masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memilih segmentasi pekerjaan terlebih dahulu sebelum daftar BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri membagi segmentasi tersebut dalam lima jenis, yaitu:

– Penerima Upah

– Bukan Penerima Upah

– Jasa Konstruksi

– Pekerja Migran Indonesia (PMI)

– Perisai

Mendaftarkan Karyawan atau Tenaga Kerja Melalui Kanal Fisik dan Kanal Non Fisik

Setelah memilih salah satu dari lima kategori pekerja tersebut, Anda bisa melanjutkan proses daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal fisik dan non fisik. Contohnya untuk pendaftaran kategori penerima upah melalui kanal fisik, Anda bisa langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kantor Service Point Office (SPO) bank yang bekerja sama dengan BPJS, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atau Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan). Untuk pendaftaran melalui kanal non fisik, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan, portal bersama www.bpjs.go.id, atau Online Single Submission (OSS).

Kumpulkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Jangan lupa membawa beberapa dokumen penting ketika melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang wajib dikumpulkan saat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

– Fotokopi E-KTP pemberi kerja atau pemilik bisnis

– Fotokopi Kartu Keluarga pemberi kerja atau pemilik bisnis

– Fotokopi NPWP pemberi kerja atau pemilik bisnis

– Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan ijin usaha dari pihak yang berwenang.

Mendaftarkan Semua Karyawan atau Tenaga Kerja pada Program BPJS Ketenagakerjaan

Tujuan dari proses sebelumnya adalah mendaftarkan pemberi kerja, pemilik bisnis, atau Anda terlebih dahulu. Setelah Anda terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, barulah Anda bisa mendaftarkan seluruh pekerja atau karyawan Anda.

Yang perlu Anda lakukan adalah melengkapi formulir yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formulir tersebut digunakan untuk mendata jumlah dan upah karyawan atau tenaga kerja Anda.

Jika Anda memiliki karyawan atau tenaga kerja asing (WNA) yang sedang bekerja setidaknya 6 bulan maka karyawan tersebut juga wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk tenaga kerja asing, maka ada syarat tambahan yaitu melampirkan paspor.

Itu tadi langkah-langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan mulai dari pendaftaran pemilik usaha hingga pendaftaran seluruh karyawan atau tenaga kerjanya. Gunakan aplikasi JMO untuk memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan karyawan atau tenaga kerja Anda sudah aktif.

Sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengusaha-tak-mendaftarkan-pekerja-ke-bpjs–adakah-sanksinya-cl5324/

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/pendaftaran.html

https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/12/070000265/cara-cek-status-aktif-bpjs-ketenagakerjaan-dan-kesehatan?page=all

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *